Tarif Airport Tax Bandara Soetta Naik pada 1 Maret 2018
V I P B A N D A R Q |
Jakarta - PT Angkasa Pura II (Persero) selaku pengelola Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) menyesuaikan tarif pelayanan jasa penumpang pesawat udara (PJP2U) atau tarif Passenger Service Charge (PSC).
Hal itu sesuai dengan terbitnya surat Menteri Perhubungan Nomor PR 303/1/1 PHB 2018, pada 18 Januari 2018, tentang PJP2U.
Senior Manager Of Branch Communication and Legal, Soekarno-Hatta Airport, Erwin Revianto, menyatakan, AP II sedang berupaya meningkatkan pelayanan fasilitas.
"Tujuannya, agar pengguna jasa semakin nyaman dengan bertambahnya fasilitas baru yang secara terus-menerus berinovasi," kata Erwin
Seperti adanya self check in, timbangan bagasi untuk layanan self check-in kiosk, video contact center, vending machine, walking distance digital information, sampai kereta layang (skytrain).
Diketahui Terminal 3 saat ini termasuk dalam bandara berkelas di dunia. Terminal itu juga telah dilengkapi dengan sejumlah fasilitas modern, seperti baggage handling system (BHS), Flight Information Display System (FIDS), Ground Support System (GSS), Visual Docking Guidance System(VDGS).
"Bandara Soekarno-Hatta juga sudah menerapkan common use check-in counter system yang juga sudah diterapkan bandara berkelas dan terbaik di dunia," kata dia.
Oleh karena itu, setelah bertahun-tahun tidak disesuaikan, 1 Maret ini akan dilakukan penyesuaian PSC di Bandara Soetta. "Per 1 Maret akan dilakukan penyesuaian PSC. Tentunya hal itu akan menambah kenyamanan bagi para pengguna jasa di Bandara Internasional Soekarno-Hatta," kata dia.
Oleh karena itu, setelah bertahun-tahun tidak disesuaikan, 1 Maret ini akan dilakukan penyesuaian PSC. "Per 1 Maret akan dilakukan penyesuaian PSC. Tentunya hal itu akan menambah kenyamanan bagi para pengguna jasa di Bandara Internasional Soekarno-Hatta," kata dia.
Terminal 3 Internasional sebelumnya Rp 200 ribu, disesuaikan Rp 230 ribu. Untuk domestik (Terminal 3) dari Rp 75 ribu menjadi Rp 130 ribu. Sedangkan Terminal 1 dari Rp 50 ribu disesuaikan Rp 65 ribu.
Untuk Terminal 2 domestik dari Rp 60 ribu menjadi Rp 85 ribu. Adapun, Terminal 2 Internasional tidak ada penyesuaian, yakni Rp 150 ribu.
"Ada sejumlah fasilitas yang bakal bertambah pasca penyesuaian tarif PSC tersebut, di antaranya, adalah ruang tunggu akan semakin luas dan nyaman, toilet yang tetap bersih, adanya penambahan petugas customer service, customer service mobile di setiap terminal, peningkatan fasilitas securiti yang tergolong canggih dan penambahan petugas keamanan, guna menjamin keamanan yang lebih baik lagi," tutur dia. (Yas)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar